Murung Raya, jurnalisinfo.net– Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di serahkan oleh Pj. Bupati Murung Raya Dr. Drs Hermon kepada DPRD dalam rapat Paripurna ke 6 masa sidang III tahun 2023 dan sekaligus mendengarkan penyampaian hasil reses anggota DPRD.
Rapat itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Murung Raya Dr. Doni, SP. M.SI, di dampingi wakil ketua I, Likon, SH.MM dan wakil ketua II, Rahmanto Muhidin, S.HI.,MH, serta anggota lainya, di Gedung DPRD Puruk Cahu, Senin (6/11/2023).
Adapun kedua Raperda yang di serahkan oleh Pj Bupati itu terkait Inisiatif DPRD Murung Raya tentang Pendidikan Pencasila dan wawaswan Kebangsaan. Kemudian kedua, Raperda usulan Pemerintah Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Komisi 1 DPRD Murung Raya, Rumiadi, SE,SH.,MH, selaku Bamperda. Ia menjelaskan Reperda tentang Pendidikan Pancasila dan Kebangsaan itu tujuan untuk menguatkan paham terhadap nilai, nilai dasar Kebangsaan UUD 1945.
“Raperda itu mewujudkan semangat Nasionalisme, cinta tanah air dan cinta terhadap kearifan lokal serta menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, kerukunan termasuk ketentramanan masyarakat,” papar Rumiadi.
Selain itu, dibentuknya Rancangan Peraturan itu untuk memberikan pemahaman cara pandang sebagai Bangsa dalam memaknai diri dan lingkungan dengan berpedoman pada Pancasila UUD Negara Republik Indknesia. Bhaneka Tunggal Ika. “Sehingga terwujudnya masyarakat Murung Raya sebagai Bangsa Indonesia mencintai semangat dan menjunjung tinggi kearifan dan budaya lokal di Murung Raya,” ujarnya.
Kemudian Raperda kedua tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Pj. Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, menjelaskan bahwa pembentukan Raperda itu dilandasi oleh rasa keperdulian dan kecintaan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat. Sebab, seiring berjalanya waktu eksistensi masyarakat hukum adat semakin terabaikan, terutama dalam pemenuhan hak masyarakat itu sendiri. Bahkan seringkali konflik yang dihadapi masyarakat hukum adat terbentur dengan hukum Nasional, hukum positif.
“Oleh karena itu, urgensi pembnetukan Raperda ini sebagai upaya untuk mengatur legalitas pengakuan masyarakat hukum adat di Murung Raya agar mendapatkan perlindungan serta dan hak-haknya,” jelas Hermon. (Red).