Diduga Langgar Undang-undang, Oknum Warga Marga Kencana Melakukan Pengerusakan Jaringan Irigasi Tersier

Tulang Bawang Barat, jurnalisinfo.net- Salah Satu oknum warga RT.21 RK.4 Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, diduga Melakukan Pengerusakan aliran jaringan irigasi tersier yang berada di Tiyuh setempat, Pada Rabu (182/2026).

Tindakan yang di lakukan oleh Jamasri ini diduga telah melanggar dan terancam melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Saat di konfirmasi di lokasi persawahan pemilik tanah Jamasri mengakui telah melakukan pembubaran terhadap Irigasi tersier yang berada di lahan milik nya.

“Ya saya gubar ini dengan maksud biar tanah saya rata, karena ini irigasi di tengah tanah saya, maksud saya mau di pindahkan ke pinggir tanah saya ini,” kata Jamasri.

Dengan mengunakan alat berat excavator, dirinya juga mengakui pengrusakan irigasi tersier tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

Langkah pengrusakan irigasi tersier itu di lalukan nya atas inisiatif dan keinginan nya sendiri.

“Gak ijin ke aparat desa, juga ke balai besar, maksud saya kalau sudah selesai nanti saya ngomong ,” dalihnya.

Namun saat dirinya hendak meminta ijin kepada Kepalo Tiyuh Marga Kencana mendapatkan penolakan karena kepalo Tiyuh Marga Kencana tidak memiliki wewenang terkait irigasi. Kepala Tiyuh Marga Kencana menyarankan kepada Jamasri untuk menemui Perkumpulan Petani Pemakai Air(P3A).

Tindakan yang di lakukan oleh Jamasri ini diduga telah melanggar aturan perundang-undangan, hal itu tertuang dalam peraturan bahwa:Pengrusakan jaringan irigasi, termasuk irigasi tersier, di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya air dan KUHP.
Secara spesifik, pengrusakan irigasi diatur dalam aturan berikut:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)
Pasal 68 hingga Pasal 74 UU SDA mengatur tentang larangan pengrusakan prasarana sumber daya air.

Kegiatan yang mengakibatkan rusaknya jaringan irigasi dan mengganggu fungsi aliran air dapat dikenakan sanksi pidana.
Setiap orang yang sengaja melakukan perusakan sumber air dan prasarana sumber daya air (termasuk jaringan irigasi) yang mengakibatkan kerusakan, dipidana dengan penjara dan denda yang berat (bisa mencapai miliaran rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (PP Irigasi)
PP ini mengatur tentang pengelolaan jaringan irigasi, termasuk tanggung jawab pemeliharaan oleh petani.

Pengubahan atau pembongkaran jaringan irigasi tersier wajib mendapat persetujuan dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Tindakan merusak tanpa izin dapat dianggap tindakan melawan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda. Ini dapat diterapkan jika merusak komponen irigasi milik bersama atau orang lain.

Lantas apa tanggapan Balai Besar pengairan Provinsi Lampung, Simak Informasi selanjutnya…!!!(JN)