Sulsel, jurnalisinfo.net – Kasus dugaan penggelapan yang menimpa ahli waris M. Basir Suaib Daeng Sikki mulai menemui titik terang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya diketahui merupakan cucu dari Djonjo Arung Barru.
Salah satu tersangka merupakan anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AS yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak yang dilaporkan oleh pihak ahli waris.
Penasihat hukum korban, Advokat Y. Suwandy Mardan, mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum yang dilakukan menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan penggelapan yang dialami kliennya.
Hal senada juga disampaikan oleh Advokat Adyatma Abdullah yang turut mendampingi pihak korban. Ia menilai penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota kepolisian.
Pihak kuasa hukum berharap para tersangka segera ditahan dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka menilai langkah tersebut penting guna memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris korban.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara Djonjo Arung Barru dengan Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, orang tua korban, M. Basir Suaib, berperan sebagai pengurus dengan kesepakatan memperoleh 50 persen dari hasil pengurusan tanah yang saat itu dikuasai oleh Dinas Peternakan Sulsel.
Namun setelah proses pengurusan berhasil dan pemerintah provinsi memberikan ganti rugi atas tanah tersebut pada 2024, ahli waris Djonjo Arung Barru diduga tidak memberikan bagian yang menjadi hak pihak M. Basir Suaib, yang telah memperjuangkan penyelesaian perkara tanah itu sejak 1999 hingga berkekuatan hukum tetap pada 2005. (red).





