PURUK CAHU, jurnalisinfo.net – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD, Selasa (10/9/2026). Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan materi sidang Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E, menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah. Penyampaian ini menjadi langkah awal pembahasan perubahan anggaran oleh legislatif.
Bupati menjelaskan, penyusunan perubahan APBD 2026 didasarkan pada semangat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Perubahan dilakukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya serta untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak yang muncul sepanjang tahun berjalan. Rancangan ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar, struktur perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Peningkatan juga terjadi pada komponen Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sementara di sisi belanja, kenaikan terjadi pada Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Adapun Belanja Transfer mengalami penyesuaian turun.
Bupati berharap pembahasan perubahan APBD ini dapat berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan. Dengan begitu, pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Murung Raya pada 2026 dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien.
“Mari kita bersama-sama berupaya mewujudkan visi dan misi pembangunan yang lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan keberkahan atas segala usaha kita,” pungkas Heriyus. (Nit).





