PURUK CAHU, jurnalisinfo.net – Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Sugiannur, SH.,M.H, melantik dan mengambil sumpah janji/ jabatan 25 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya pada rapat paripurna DPRD diruang rapat DPRD lantai II, Selasa (20/8/2024).
Pada Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, di dampingi Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy, Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, dan Kajari Murung Raya, Kosasih, perwakilan Kodim 1013/Mtw, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya serta 25 anggota DPRD Murung Raya.
Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya, S.STP.,M.Si, membacakan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/290/2024 tanggal 01 Agustus tentang peresmian pelantikan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029.
Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Sugiannur, mengingatkan bahwa sumpah janji ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Atas Rahmat dan Taufiknya, pada hari ini Selasa 20 Agustus 2024. Saya Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan ini resmi melantik anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden Republik Indonesia Nomor 188.44/290/2024, tanggal O1 Agustus 2024. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kiranya Tuhan Yang Maha Esa menyertai kita sekalian,” kata Ketua PN Muara Teweh saat membacakan kata-kata pelantikan.
Daftar nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya yang diresmikan di lantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024-2029 yang di bacakan oleh Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya, adalah :
Dapil 1 Murung Raya, Mahyono, S.Kom (PKB) Akhirudin (PKB), Lita Norfiana, S.ST.M.M, (Demokrat), Fredrich Domingus Yoga, SH, (PDIP), Rejikinnor, S.Sos, (PPP), Sutrisno, ST, (Gerindra), Rianto (PAN). Kemudian, Likon, SH.M.M, (Nasdem), Imanudin, S.Pd.I, (PKS) dan Olivia (Golkar).
Selanjutnya, Davil II, Rumiadi, S.E.,SH.,M.H, (PDIP), Bebie, S.Sos,S.H.M.M.,M.AP, (PDIP), Heriyus (PDIP), Susilo (Demokrat), H. Barlin, S.E, (PKS), Mardianto (PPP), Liansoi, Dina Maulidah,S.HI, (PKB), Tuti, S.E, (Nasdem).
Kemudian, untuk Davil III, Dr. Doni (PDIP), H. Fahriadi (Nasdem), Johansyah (PPP), Gunawan (PAN), Fitriadi Paiq (PKS), Maulana (PDIP).
Pada Rapat Paripurna tersebut, ditetapkan Ketua DPRD sementara dijabat oleh Bebie, S.Sos,S.H.M.M.,M.AP, dari Partai PDI Perjuangan, untuk Wakil ketua sementara, Likon, S.H.MM, dari Partai Nasdem. (red).