PURUK CAHU, jurnalisinfo.net– Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., didampingi Wakil Ketua H. Johansyah, S.E., M.I.P., tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pleno DPRD Murung Raya pada Senin hingga Selasa, 14–15 September 2026.
Pembahasan dilakukan secara bertahap bersama mitra kerja terkait. Pada hari pertama, Komisi II memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapperida) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemudian dilanjutkan pada hari kedua dengan Bidang Umum dan Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perubahan alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan riil daerah, bukan sekadar penyesuaian angka. DPRD ingin memastikan pengelolaan pendapatan, keuangan, aset, hingga proses pengadaan barang dan jasa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua Komisi II Bebie menegaskan fokus utama pembahasan bukan pada besar kecilnya anggaran, melainkan pada ketepatan sasaran dan hasil yang terukur. “Yang kita lihat bukan hanya besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah harus memiliki hasil yang jelas,” ujarnya usai rapat.
Melalui pendalaman program dan alokasi anggaran di setiap OPD, DPRD berharap Perubahan APBD 2026 mampu memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan yang tepat sasaran, dan meningkatkan kesejahteraan warga Murung Raya secara menyeluruh. (Nit).





