Kuasa Hukum Ishak Hamzah Minta Polrestabes Makassar SP3-kan Kasus ini 

JurnalisInfo | Makassar – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah menolak keras tawaran Penyidik untuk Penangguhan Penahanan terhadap kliennya, di Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jumat, 15 september 2023 pukul 21.00 wita.

LBH Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar, Wawan Nur Rewa SH didampingi Rahwan Akhir Priono SH menyampaikan terimakasih atas adanya tawaran Penangguhan Penahanan pihak Polrestabes terhadap kliennya, namun tawaran itu dinilai tidak sejalan sehingga pihaknya menolak dan lebih memilih ditindaklanjuti.

“Kenapa kami menolak karna kami menganggap percuma yang dimana masa penahanan klien kami sisa 3 hari lagi tepatnya di Senin 18 September 2023, yang mana klien kami sudah menjalani penahanan badan selama 57 hari terhitung sejak 21 Juli 2023,” ucapnya. 

Pihaknya menantang Polrestabes Makassar agar kliennya segera di P21-kan atau dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan alasan pihaknya menduga sejak awal Penyelidikan dan Penyidikan sudah tidak sehat.

“Kami tantang Polrestabes Makassar agar segera P21-kan atau limpahkan klien kami ke Kejaksaan, klien kami sudah siap untuk membuktikan terkait tuduhan pelapor soal pasal 167 dan atau 263. Kami minta Penyidik ini jangan main-main terhadap kasus ini dan sebaiknya transparan saja,“ tegas Wawan Nur Rewa SH kerap disapa Daeng Rewa yang juga menjabat Direktur Utama Law Firm Misi Keadilan.

Pihak Ishak Hamzah berharap dan membocorkan langkah yang akan mereka tempuh, “kami berharap kasus ini transparan dan tidak bertele-tele seakan ada yang menyimpan. Kami mengajukan penangguhan sejak klien kami ditahan, sekarang sudah 57 hari tentunya kami tolak dan lebih ingin membuktikan di peradilan dan adapun langkah selanjutnya kami akan kejar soal keprofesionalisme profesi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Untuk klien kami, ikut langkah kami itu saja intinya,” harap Wawan.. (/*)