Lagi dan Lagi Berkedok Razia!!! Diduga Oknum Polisi Satlantas Polrestabes Makassar Melakukan (Pungli) Pungutan Liar.

Jurnalisinfo.net, Gowa – Tepatnya tanggal 23/08/2024 dini hari, beberapa oknum polisi dari satlantas polrestabes Makassar diduga melakukan razia ilegal,berlokasi di pos satlantas polrestabes Makassar,yang nampaknya tidak memiliki Surat Perintah (Sprin) dari atasan dan tidak mengenakan papan pemberitahuan.

Hal ini semua pengguna jalan mengeluh lantaran hampir setiap hari beberapa oknum polisi dari satlantas polrestabes makassar melakukan razia yang mana razia tersebut di diduga ilegal,saat melakukan razia tersebut beberapa oknum tidak memasang papan namanya seolah-olah takut di ketahui namanya lalu di laporkan ke atasannya. “Ucap salah satu pengguna jalan ke awak media sore tadi”.

Setelah awak media mengantongi informasi tersebut, langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi ke lokasi.

Sesampainya di lokasi,awak media langsung menyambangi beberapa oknum polisi yang berada di dalam pos lantas Polrestabes Makassar yang terletak di jln pettarani Makassar dengan tujuan untuk menanyakan razia apa ini?, tetapi satu persatu oknum polisi yang berada di dalam pos lantas tersebut langsung keluar dan menghindari awak media yang datang

Setelah keluar dari ruangan tersebut awak media menyambangi pengguna jalan yang di tahan oleh oknum polisi untuk menanyakan kenapa bisa kau di tahan? Seusai hasil rekaman video Pengguna jalan yang enggan di sebut namanya menjawab,”saya di tahan karena hanya membawa STNK saja,lalu saya di mintai uang sebesar Rp500.000 ribu rupiah baru bisa membawa motor saya kembali.”Ucap salah satu pengguna jalan dengan wajah sedih”.

Mendengar hal ini kordinator liputan media jurnalisinfo.net mengatakan ke media ini,”Sangat di sayangkan kelakuan oknum polisi satlantas Polrestabes Makassar yang mana polisi itu tugasnya mengayomi masyarakat bukan malah masyarakat nya dijadikan ajang keutungan pribadi,dan hal itu sudah mencoreng nama baik institusi polri dan rmelanggar kede etik,apalagi tindakan pungli itu masuk kategori tindak pidana korupsi, yang mana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi”.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”Jelasnya”

Kordinator liputan media jurnalis info menambahkan,”Sesuai hasil rekaman video beserta nama-nama oknum polisi yang awak media dapat kan di lapangan,kami akan laporkan semua nama-nama yang kami kantongi langsung ke pihak propam Polda Sulsel.

Di tempat berbeda mendengar kasus ini ketua lembaga organisasi GOWA-MO sekaligus pimpinan umum Asosiasi Jurnalis Republik Indonesia (AJUN RI)yang bernama Haryadi Talli angkat bicara bahwa kasus ini sudah mencoreng nama baik institusi polri dan ketua lembaga organisasi GOWA-MO meminta kepada bapak kapolri beserta Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti kasus ini sesuai peraturan undang undang yang berlaku tidak hanya itu kami juga meminta bapak Kapolda Sulsel dengan bapak kapolri agar kasat lantas Polrestabes Makassar segera copot atau sekurang-kurangnya di mutasi.”Tutupnya.

#TIM
Bersambung