Tulang Bawang Barat, jurnalis info.net – Aroma penyalahgunaan dana hibah kembali menyeruak di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hasil investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tubaba, yang dipimpin langsung oleh Masdar, menyingkap sederet fakta mencengangkan: dana hibah dari APBD tahun anggaran 2023–2025 diduga tidak jelas arah dan penggunaannya.
Audit resmi BPK hanya mencatat hibah Rp50 juta pada tahun 2024, sementara Ketua Baznas dengan enteng menyatakan melalui media bahwa total hibah mencapai Rp175 juta dalam kurun tiga tahun. Celakanya, hingga kini tidak ada bukti pencairan resmi untuk tahun 2023 dan 2025.
Lebih jauh, tim investigasi menemukan LPJ hibah Rp50 juta tahun 2024 tak pernah dibuat, melanggar aturan Perbup Tubaba Nomor 80 Tahun 2021. Bahkan, dokumen penting seperti NPHD, Pakta Integritas, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak bisa ditunjukkan. Fakta ini semakin menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah Baznas Tubaba penuh kejanggalan.
Lebih jauh, tim investigasi menemukan LPJ hibah Rp50 juta tahun 2024 tak pernah dibuat, melanggar aturan Perbup Tubaba Nomor 80 Tahun 2021. Bahkan, dokumen penting seperti NPHD, Pakta Integritas, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak bisa ditunjukkan. Fakta ini semakin menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah Baznas Tubaba penuh kejanggalan.
Yang lebih mengejutkan, hasil uji petik rekening koran memperlihatkan adanya transfer dana ke rekening pribadi salah satu pengurus setelah pencairan hibah. Sementara itu, mustahik di beberapa kecamatan dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima bantuan apapun dari hibah APBD tersebut.
Sebaliknya, sebagian besar dana justru dialokasikan untuk honor pimpinan Baznas, mulai dari Rp3 juta per bulan untuk ketua hingga Rp2,5 juta untuk wakil. Padahal, menurut aturan, dana hibah daerah seharusnya diprioritaskan untuk program sosial dan kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kantong internal pengurus.
Masdar, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tubaba, menegaskan pihaknya memberi ultimatum:
“Baznas harus menyerahkan LPJ lengkap untuk hibah 2023–2025 dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak, kami akan melaporkan ke Inspektorat, BPK, hingga Kejaksaan Negeri. Kami juga siap turun ke jalan menggelar aksi massa menuntut transparansi penuh.”
Kasus ini jelas berpotensi masuk ranah pidana. Sesuai UU Tipikor, penyalahgunaan dana hibah dan pengalihan ke rekening pribadi dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Kini, sorotan publik tertuju pada Ketua Baznas Tubaba. Tekanan LSM Triga Nusantara semakin kuat, dan publik menunggu: akankah Baznas berani membuka semua dokumen, atau justru semakin terpojok dalam dugaan korupsi berjubah sosial?. (Jn)





