Pelapor Subhan Ds Minta Proses Hukum Calon Kades Nomor Urut 02 Maman

Murung Raya, jurnalisinfo.net – Calon Kepala Desa Juking Pajang nomor urut 01 H. Subhan Ds, meminta kepada Polres Murung Raya agar proses hukum terlapor calon kepala Desa nomor urut 02 An. Maman, karena berkas pencalonan yang diajukan kepada panitia pada 2 Maret 2023 terindikasi diduga mengunakan Ijasah SD palsu dan juga memberikan keterangan palsu saat membuat SKCK di Polres Murung Raya.

Ungkapan itu disampaikan calon kepala Desa nomor urut 01 H. Subhan Ds, kepada awak media, Jumat (11/8) ketika usai menghadiri gelar perkara di Kapolres Murung Raya.

Menurutnya laporan yang di sampaikanya kepada Polres Murung Raya itu pada 27 Maret 2023 yang lalu, bahwa ditemukan berkas calon kepala Desa Juking Pajang nomor urut 02 An. Maman di duga menggunakan ijasah SD palsu sebagai syarat calon Kepala Desa.

Selain itu, kata H. Subhan Ds, calon nomor urut 02 diduga telah membuat keterangan palsu saat membuat Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK) di Polres Murung Raya pada 14 Februari tahun 2023, dengan temuan itu sehingga di laporkanya kepada Polres untuk diminta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta segera mungkin dilakukan proses hukum, salah satunya dugaan keterangan palsu saat pembuatan SKCK, dan keterangan palsu itu terbukti saat gelar perkara telah dibenarkan oleh semua pihak bahwa calon nomor urut 02 bersalah memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

“Dalam gelar perkara itu dihadiri Kasatreskrim Polres Murung Raya Denni Langie, S.I.K, MH dan 6 orang dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Muara Teweh dan Lembaga Permasyatakatan (Lapas) Muara Teweh termasuk juga perwakilan Kasat Intelkam Polres Mura hadir. Saat itu, semua pihak mengakui bahwa ada kesalahan saat penerbitan SKCK,” sebut Subhan Ds lagi.

Ditempat yang sama, Hermanus Bam Ampar dan Hubertus Dandut selaku pendamping calon kepala Desa nomor urut 02 juga membenarkan bahwa saat gelar perkara, semua pihak yang hadir mengatakan pembuatan surat keterangan cacatan Kepolisian (SKCK) adalah kekeliruan sehingga saat itu diminta untuk di cabut.

“Surat keterangan cacatan kepolisian yang di berikan kepada calon nomor urut 02 Maman di minta dicabut. Itu, kita dengar bersama bahwa Kasat Reskrim meminta kepada perwakilan Kasat Intelkam Polres Mura untuk dicabut SKCK itu, artinya pencalonan nomor urut 02 diduga tidak sah,” terang pendamping.

Selain itu, kata Hermanus, menerangan bahwa calon nomor urut 02 Maman, ketika pengurusan berkas pada bulan Januari dan Februari hingga penyerahan berkas calon kepada panitia pada 2 Maret 2023 masih dalam status tahanan di Balai Kemasyarakatan Muara Teweh.

“Ini memberikan keterangan 6 orang dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Muara Teweh yang hadir bersama saat gelar perkara. Saat itu, mereka mengatakan bahwa calon 02 Maman murni lepas tahanan 17 Maret 2023, Sedangkan penyerahan berkas calon kepada panitia pada 2 Meret 2023 “Artinya masih dalam status tahanan,” sebut Hermanus dan Huber selaku pendamping.

Dalam perkara ini, kami selaku pendamping memintan agar di proses hukum, karena tindakan yang di lakukan oleh calon nomor urut 02 terindikasi diduga perbuatan melanggar dalam ketentuan yang berlaku tentang pemilihan atau pencalonan kepala Desa. Salah satunya masih dalam status tahanan bisa mencalon Kades.

“Dugaan pelanggran itu telah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 perubahan Nomor 112/2014 termasuk dalam Perda Murung Raya No 5 tahun 2021 dan Perbup Nomor 10 tahun 2016. Itu sangat jelas tentang persyaratan calon Kepala Desa,” beber Hermanus.

Demikian juga tambah Hermanus, dalam ketentuan Perkap Polri Nomor 18 tahun 2014 tentang penerbitan SKCK dan memberikan keterangan palsu pasal 242 jo pemalsuan surat 263 Kitab Undang undang hukum pidana KUHP.

“Aturan ini sangat jelas mengatur syarat calon yang harus di taati agar tidak bermasalah dengan hukum,” tegas Hermanus. (Fahriadi).