JURNALIS INFO, Sidoarjo –Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar press rilis hasil ungkap tindak pidana perakit senpi (senjata api) ilegal di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus perakitan senpi ilegal dengan modus tiap tersangka yang berbeda-beda, yakni salah satunya karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan yang lainnya untuk jaga diri karena dirinya sebagai seorang pedagang sering melakukan transaksi keuangan dalam jumlah banyak serta karena senang menembak di hutan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini yakni TS (34 tahun), Satpam, Desa Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar, EK (45 tahun) wiraswasta, Desa Bakung Kec. Bakung Kab. Blitar dan AS (32 tahun), aryawan Swasta, Desa Tambakrejo Kec. Wonotirto Kab. Blitar.
Kapolresta Sidoarjo, juga menjelaskan awal kejadian terungkapnya sindikat perakitan juga jual beli senpi ilegal, pada pertengahan Februari 2023, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi akan ada pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau yang dikhawatirkan menjadi suplai kelompok separatis, selanjutnya dilakukan pendalaman penyelidikan.
Pada Rabu (15/2/2023) didapatkan informasi adanya pengiriman 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol erk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Pengirim berasal dari wilayah Kec. Kademangan Kab. Blitar dengan tujuan Makasar.
Selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di daerah Kec. Kademangan Kab Blitar, dan berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk G2 Combat yakni TS (Satpam Bank di Kab Blitar).
Pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 13.00 Wib di Blitar, penyidik berhasil mengamankan TS beserta kendaraan Honda ADV Nopol AG 2147 NO warna merah dan di dalam jok motor ditemukan pula 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol Glock dan amunisi tajam serta dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar.
Penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 2 (dua) senjata api laras panjang yaitu jenis Senpi laras panjang jenis M24 Kal 5,56 mm dan Senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat-alat reparasi senjata api.
TS mengakui sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi. Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makassar). Bahwa Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.
Tersangka juga mengaku sudah selama 9 tahun ini melakukan servis dan merakit senjata api, selain itu dirinya juga mengaku pernah menjual senjata api kepada EK dan AS.
Saat ini barang bukti sudah berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dan terhadap 3 (tiga) orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.( Ujang (Dyah / Tim)