Murung Raya, jurnalisinfo.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh kepala sekolah dalam rangka proses jam pembelajaran dalam situasi kabut asap dengan nomor 420/1323/Disdikbud/2023.
Surat tersebut dikelurkan oleh Dinas Pendidikan sebagai tindak lanjut surat edaran Pj Bupati nomor; 800/238/DLH/MR/2023 tertanggal 5 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Herman. Dalan isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah kerena melihat perkembangan polusi udara akibat kabut asap yang berdampak pada disejumlah wilayah, sehingga Disdik Mura segera keluarkan surat himbauan untuk sejumlah kepala sekolah.
Adapun bunyi isi surat yang ditandatangi kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinan Wijaya, meminta kepala Kepala Sekolah, baik itu TK/PAUD, SD dan Kepala Sekolah SMP agar memperhatikan situasi kabut asap yang terjadi. Dalam poin pertama isi surat tersebut menghimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat berkativitas baik diruang kelas maupun diluar kelas.Kemudian kedua mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik diluar ruang kelas, dan yang ketiga menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus untuk memberikan pelayanan pada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Dan poin keempat kepada seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan sederajad SMP melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08 dan untuk waktu pulang dimajukan 1 jam dari jam biasa. Untuk SMP satu jam pembelajaran 45 menit menjadi 30 menit.
Poin ke lima dalam surat itu mengurangi jam tatap muka; Untuk SD satu jam pembelajaran 35 menit menjadi 20 menit, sedangkan untuk TK/PAUD satu jam pembelajaran 25 menit menjadi 15 menit. Kemudian poin ke enam bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa, poin ke tujuh tidak membakar sampah dilingkungan sekolah.
“Untuk guru, tata usaha menjaga sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasanya mengingat wajib dalam menyesuaikan Aplikasi SIDIAN/SISKA,” bunyi salah satu poin dalam surat himbauan yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Disdik Mura Ferdunan Wijaya, berlaku dari tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.
Menanggapi surat himbauan tersebut, kalangan DPRD Murung Raya mengapresiasi atas respon cepat Dinas Pendidikan Murung Raya yang telah memperhatikan kondisi terkini mengenai kabut asap yang melanda sejumlah daerah akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Atas respond cepat Dinas Pendidikan menindak lanjut surat edaran Pj. Bupati Murung Raya tentu kami memberikan apresiasi karena ini bertujuan untuk menjaga kesehatan peserta didik agar tidak terpapar gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh kabut asat seperti ISPA,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, Puruk Cahu (6/10/2023).
Rahmanto, juga berharap kepada orang tua murid agar setiap anak siswa dan siswi berangkat sekolah memperhatikan masker karena kabut asap bisa membahayakan kesehatan anak-anak mereka.
“Mari kita sama- sama mengingatkan agar aman dan terhindar dari penyakit akibat dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ini,” pesan Rahmanto Muhidin. (Red).