PURUK CAHU, jurnalisinfo.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan kepastian hukum dan perlindungan warga serta lingkungan harus menjadi landasan utama setiap kegiatan investasi di daerah. Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi terkait dasar hukum dan perizinan operasional PT Artasia di Aula Bapperida, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah aspek krusial, mulai dari aktivitas pengangkutan barang (hauling) yang melintasi jalan nasional, pemanfaatan lokasi penumpukan barang (stockpile), hingga penggunaan fasilitas pelabuhan oleh perusahaan. Dalam forum itu, Rumiadi menekankan legalitas perizinan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian bagi pembangunan daerah,” ujar Rumiadi. Ia menilai setiap tahapan kegiatan usaha wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku sekaligus menjadi jaminan perlindungan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Selain legalitas, Rumiadi menyoroti pentingnya menyeimbangkan investasi dengan hak dan kesejahteraan warga desa sekitarnya. Ia menyoroti keresahan warga terkait kepadatan lalu lintas akibat truk pengangkut, tumpukan batubara, potensi pencemaran debu, hingga risiko air limpasan dari area stockpile yang dikhawatirkan mengalir ke Sungai Barito. Menurutnya, penggunaan jalan nasional untuk hauling wajib disertai pengaturan lalu lintas yang memadai.
Ketua DPRD juga mengapresiasi inisiatif PT Artasia yang telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan yang dilalui. Namun, ia menegaskan langkah tersebut belum cukup jika tidak dibarengi pemenuhan ketentuan perundang-undangan.
“Investasi memang sangat dibutuhkan, tetapi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikalahkan. Setiap kegiatan, dari hauling, stockpile, hingga pelabuhan, wajib berlandaskan izin resmi, peruntukan lahan yang sah, dan mengikuti seluruh ketentuan hukum,” pungkasnya. (Nit).





