291 Napi Lapas Takalar Terima Remisi Khusus Idulfitri*

JurnalisInfo, Takalar- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Takalar, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Ashari, menyebutkan ada sebanyak 291 Narapidana di Lapas Takalar yang memperoleh remisi khusus di Hari Raya lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

“Jumlah penghuni Lapas Takalar sampai tanggal 22 April 2023 ini, sebanyak 393 Narapidana. Kemudian hanya 291 orang Narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi di Hari Raya Idul fitri, “kata Ashari kepada awak media.

“Untuk remisi 15 hari, ada 47 narapidana; 1 bulan, ada 221 narapidana; 1 bulan 15 hari, ada 22 orang; dan 2 bulan, ada 1 narapidana,”tambahnya.

Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Arief Wicaksano menjelaskan jika remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Narapidana berhak memperoleh remisi ketika telah memenuhi syarat di antaranya, menjalani pidana manimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan, “jelas Arief.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan semua Narapidana bisa termotivasi untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran, “Arief menambahkan.

Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Takalar, Ashari, kepada empat Narapidana usai pelaksanaan sholat Id di Masjid At-Taubah Lapas Takalar, ” (*)

(Red-Jrfo)