Murung Raya, Jurnalisinfo.net- Wartawan meminta Kepada Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) agar menindak tegas oknum Pegawai Badan Perencanaan Pembangun Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Murung Raya yang arogan terhadap wartawan.
Sebab tindakan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Murung Raya, dimana ada oknum OPD yang menghalangi tugas Insan Pers yang sedang melaksanakan tugas dilapangan.
Peristiwa itu dialami oleh dua orang Wartawan dari Media Koran Barito, bernama Ahmad Aswadi dan Wartawan Kalselpos Muhammad Alfian, saat keduanya hendak menemui kepala Badan Bappedalitbang Murung Raya, Ir. Pahala Budiawan, untuk konfirmasi pada hari Kamis (6/4/2023), di Puruk Cahu. Namun sangat disayangkan keduanya mendapat perlakukan tidak baik dari oknum pegawai Bappedalitbang.
“Pada Hari ini Kamis (6/4) Kami berdua datang lagi mengunjungi kantor Bappedalitbang Murung Raya untuk menghadap Kepala Badan (Kaban), sebab pada hari Rabu (5/4) kemaren tidak bisa bertemu karena Kaban sedang tidak berada ditempat, namun sangat di sayangkan pada saat mau konfirmasi di meja penjaga kantor, lalu datang oknum pegawai Bappedalitbang, yang dengan arogan sambil marah- marah dan langsung menarik absen yang ada diatas meja, dengan berkata kalian tidak berhak memfoto absen ini, ini lain urusan kalian katanya sambil ditinggal pergi.” Jelas Aswadi.
Ahmad Aswadi sangat menyesali dan mengutuk keras atas sikap dan tindakan oknum tersebut, seharusnya sebagai seorang ASN bisa menjadi Mitra rekan wartawan yang baik. Ini malah sebaliknya dengan sengaja memusuhi dan menghalangi tugas wartawan, tambahnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah dan Wartawan di Kabupaten Murung Raya ini telah lama terjalin hubungan yang baik, dimana keduanya saling mendukung satu sama lainnya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Namun dengan kejadian tersebut sudah merusak keharmonisan yang selama ini terjalin dengan baik.
“Saya sangat kecewa atas tindakan oknum tersebut, dan saya meminta agar Bupati Murung Raya serta kepala Badan Bappedalitbang, menindak yang bersangkutan supaya ke depannya tidak terulang lagi dengan perlakuan serupa seperti itu,”. tandasnya.
Senada dengan, Muhammad Alfian, dirinya juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bappedalitbang tersebut, karena menurutnya di era keterbukaan Informasi publik ini tidak seharusnya seorang abdi negara yang digaji oleh rakyat arogan di dalam melayani masyarakat.
“Kami meminta oknum pegawai seperti itu harus di tindak tegas karena telah mencoreng nama baik Pemkab Murung Raya, dimana selama ini berhubungan sangat baik dengan wartawan,”. Kata Muhammad Alfian.
Ia pun meminta kerjasama semua pihak agar bisa bersinergi, sehingga terjalin hubungan yang baik, dimana wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang- Undang.
“Dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Bab VIII ayat 18 pasal 1 dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutupnya.(Red).