JURNALISINFO,RIAU, BENGKALIS – Beberapa hari yang lalu media ini menerbitkan berita terkait mafia penampung CPO ilegal yang terpantau sangat marak di jalan lintas Riau -Sumatra tepatnya di Pinang Manis, Kecamatan Pinggir, dengan pengelola Bapak Panjaitan dan kilometer 15 Kulim Kecamatan Batin Solapan, dengan pengelola Bapak Ambarita. Padahal aktivitas penampungan CPO tersebut tidak memiliki izin sama sekali yang jelas-jelas merugikan pemerintah karena tidak ada kontribusi pajak pada Negara sama sekali. Mafia CPO tersebut menampung kencing minyak mobil tanki dari pabrik kelapa sawit yang melintasi jalan tersebut dan CPO yang di dapat infonya diolah kembali agar mendapatkan kapasitas yang lebih.
Namun sangat amat disayangkan, terhitung sejak Jum’at, 12 Mei 2023, AKP MR, selaku Kasatreskrim Polres Bengkalis lebih memilih membisu saat dikonfirmasi, senada dengan Kapolres Bengkalis, AKBP SBA. Kondisi ini kemudian diperburuk dengan perlakuan Kapolsek Mandau, AKP KK, yang lebih memilih memblokir nomor whatsapp wartawan usai melayangkan konfirmasi.
Danratu, salah seorang pegiat media sosial yang juga aktif di media cetak Forum Indonesia Baru, pada media ini sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh penegak hukum Polres Bengkalis hingga timbul tuduhan atau dugaan bahwa Kapolres Bengkalis mem-beck up usaha ilegal tersebut.
“Ada apa dengan penegakan hukum di Polres Bengkalis, apakah mereka adalah sosok oknum yang telah mendekingi atau mem-beck up usaha ilegal sejenis penampungan CPO hingga untuk buka suara saja sangat berat,” tutur Danratu, Senin, (15/05/’23).
Dari informasi yang dirangkum, modus penampungan ilegal ini beroperasi dengan kerjasama antara ‘kaki tangan’ si ‘mafia’ CPO dengan para supir dan kernet mobil tangki CPO. Dimulai dari lokasi penampungan, ada yang berlokasi dipinggir jalan lintas yang disamarkan dengan warung dan dibelakangnya ditutupi tenda agar kolam CPO tak mudah dilihat. Ada juga yang memilih tersembunyi, tetapi tak jauh dari jalan. Selain membuat bak atau kolam, ada yang memakai drum untuk menampung.
“Seharusnya, Pemerintah, maupun Aparat hukum di Provinsi Riau, tentunya tidak boleh tutup mata dengan menyikapi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum ini. Menjadi kewajiban bersama memastikan penegakan hukum di negeri ini. Jika ada kesempatan membuka ruang bagi para mafia hanya akan merugikan negara juga masyarakat. Bukankah seharusnya begitu ya Pak,” ulas Rayyan, salah satu warga sekitar.
Usai terbitnya pemberitaan ini, kinerja aparat penegak hukum Polda Riau, Polres Bengkalis terkhusus dalam menangani adanya lokasi dan gudang penampungan CPO Ilegal dimaksud akan dipantau oleh awak media ini. (Ndi).