MURUNG RAYA, jurnalisinfo.net – Sabtu (29/7/2023), Ratusan karyawan lokal PT Harmoni Panca Utama (HPU) yang tergabung di Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) menggelar aksi damai, guna mendesak Management PT. HPU job site PT. Semesta Alam Barito (SAB) agar dipenuhi hak-hak mereka.
Aksi tersebut digelar di Kantor PT. HPU job site PT. Semesta Alam Barito (SAB) yang di kordinator langsung oleh M. Junaedi. L Gaol SH, selaku korwil Kalimantan Tengah KSBSI dan Seniadinor. S.Pd.i Kacab KSBSI Murung Raya.
Dalam aksi tersebut, M. Junaedi. L Gaol SH, menyampaikan ada delapan poin yang disampaikan ke Manajemen PT HPU, pertama mendesak PT. HPU JOB SITE PT. SAB menyetarakan hak Karyawan Lokal dan Karyawan Kiriman untuk pemberian makan 3 (tiga) kali dalam sehari dan di gantikan dengan uang harian dan tunjangan mes/tempat tinggal bagi karyawan yang tidak menempati mes karyawan,” ucapnya.
Kedua, mendesak Pihak Perusahaan agar segera melakukan Training Karyawan Non Skill yang direkrut dari Masyarakat Lokal. Ketiga, mendesak Pihak Perusahaan agar menaikan dan membedakan Upah over time antara Karyawan yang bekerja siang hari dengan Karyawan yang bekerja malam hari.
Keempat, mendesak perusahaan agar segera mengganti Peraturan Perusahaan (PP) dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha yang berkeadilan.
Kelima, menuntut agar hari ke 7 yang berbarengan dengan tanggal merah tetap harus dikeluarkan sebagaimana hitungan yang ditetapkan dan ke-enam, mengeluarkan masa perjalanan cuti dari jumlah cuti 14 hari terhitung sejak karyawan sampai rumah, dan atau perjalanan tidak terhitung dalam masa cuti.
Ketujuh, menuntut PT. SAB dan Seluruh subcount untuk membuat MOU dengan DPC FEDERASI HUKATAN KSBSI Kabupaten Murung Raya dalam hal recruitment dan tata Kelola ketenaga kerjaan termasuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB), dan mendapatkan Rekomendasi dari DPC FEDERASI HUKATAN KASBSI dalam recruitment Karyawan, Sebagaimana ada keterlibatan Serikat dalam Penentuan Head UMK Kabupaten Murung Raya.
Dan terakhir, menuntut managemen PT. SAB untuk memberhentikan Suptend HSE An. Yudi Ardiansyah kerna dinilai tidak bisa bekerja dengan baik terbukti selama beliau sebagai Suptend HSE ada beberapa kali Insidend sebagaimana yang kami ketahui,” ungkapnya.(Red).