Oknum ASN Di Siak Diduga Langgar UU ASN Hingga Ganti Plat Mobil Dinas

jurnalisInfo,SIAK – Belum diketahui secara jelas apa alasan hingga SLH selaku pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara,) di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak, juga SRI, dikenal selaku Kepala Sekolah SMPN yang ada di Kabupaten Siak, hingga nekat bergabung dalam suatu wadah organisasi buruh. Bergabungnya SLH dan SRI dalam satu wadah organisasi Buruh, tidak hanya sebatas itu, mereka juga melakukan lobi-lobi pada perusahaan dengan menggunakan mobil dinas yang sebelumnya diganti plat dengan plat biasa yang jelas-jelas mengandung delik pidana. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Panangian seorang warga asal Buatan Besar, Sabtu, (17/06/’23),

“Setahu saya mereka berdua adalah pegawai negeri sipil atau ASN tetapi sedikitnya mereka ada terlihat 3 kali berkunjung ke Pabrik TKWL untuk melakukan lobi-lobi,” ulas Panangian.

SLH, yang diketahui sebagai pegawai ASN di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak sendiri tidak menyangkal kebenaran hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media, malah berubah menjadi pelit bicara seolah ada yang ditutupi saat dikonfirmasi bukankah hal tersebut dilarang oleh UU ASN. 

(“Maaf pak saya tidak tau,” balasnya singkat.)

Aksi nekat oleh kedua ASN ini tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, untuk menimbulkan rasa jera bagi ASN lain kiranya posisi kedua ASN tersebut dapat dipertimbangkan, sebagaimana mana yang disampaikan oleh Sekjen LSM LPPNRI Kabupaten Siak, J Sitorus.

“Bergabung dengan wadah organisasi serikat buruh tentu itu sudah melanggar UU ASN belum lagi mengganti (nopol) atau plat kendaraan dinas yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, itu jelas merupakan tindak Pidana. Kami minta pada Bupati Siak, Pak Alfedri yang terhormat untuk segera menyikapi kelakuan dua ASN ini. Jangan sampai ulah mereka ini menjadi pemicu bagi ASN lain untuk kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran yang lebih berat lagi,” tegasnya. (Ndi).