Murung Raya, Jurnalisinfo.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyetujui dua buah rancangan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Murung Raya diantaranya, Raperda tentang ketahanan pangan, cadangan beras dan Raperda perubahan struktur organisasi perangkat Desa di Murung Raya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat di wawancara awak media ketika usia menggelar rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Puruk Cahu, Selasa (30/5/2023).
Adapun satu Raperda yang di pending sampai dengan masa sidang ke II atau ketiga nantinya, Menurut Rahmanto yaitu, Raperda tentang penyeragaman atas surat peryataan kepemilikan tanah di Murung Raya.
“Terhadap kedua buah Reperda yang di setujui itu, tentunya kami berharap kepada Bupati Murung Raya agar segera mungkin untuk membuat ke dalam lembaran daerah sekaligus menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk, pelaksanaan dari dua buah Raperda tersebut. Sehingga dapat terlaksana di tahun 2023 ini,” kata Wakil II DPRD.
Pada rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2023 dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda tantang hasil pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah dan pendapat akhir prkasi-praksi DPRD terhadap dua rencangan perda serta penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Murung Raya tahun 2022, dipimpin ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP. M.Si, dan juga di hadiri Wakil Bupati Murung Raya Rejikinnor dan sejumlah anggota DPRD Mura.
Selain itu juga turut hadir Sekretaris daerah Murung Raya, Drs. Hermon, Asisten sekda hingga sejumlah kepala Dinas badan lingkup pemerintah daerah setempat, perwakilan Kejaksaan Negeri Mura, dan perwakilan Polres Mura hadir dalam rapat paripurna tersebut. (Red Fhr).