JurnalisInfo, Gowa-Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga, Rabu (31/05/2021).
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa telah menetapkan tersangka Drs.H.Jamaluddin M.I.Kom selaku mantan kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Syarifuddin S.Pd.,M.Pd selaku bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga.
Penetapan kedua tersangka atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara kurang lebih 1 Milliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan membuat kegiatan yang tidak berdasarkan Rencana Kegiatan Sekolah atau kegiatan fiktif.
Selain kegiatan fiktif, tersangka juga tidak membayarkan gaji non ASN atau honorer periode November-Desember di tahun 2022.
Saat ini kedua tersangka di lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Makasar.
Sementara itu ditempat terpisah Asywar S.ST.,S.H dari LBHK-Wartawan selaku pelapor mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Gowa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dan melakukan penahanan mantan kepala sekolah dan Bendahara aktif SMP Negeri 5 Pallangga.
“Kami mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Negeri Gowa, dimana hanya dalam waktu 7 bulan melakukan serangkaian pemeriksaan hingga saat ini sudah menetapkan tersangka,” kata Asywar saat diwawancarai melalui sambungan telepon Rabu malam (31/05/2023).
Ia juga menghimbau dalam kasus ini agar para pengelola anggaran dana BOS harus dilaksanakan sesuai Juknis yang telah ditetapkan.
“Kami menghimbau dan berharap kepada kepala sekolah agar anggaran dana BOS dijalankan sesuai Juknis yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penyimpanan dan penyalahgunaan yang berakibat hukum,” Himbau Asywar. (/*) TIM INK