GOWA, jurnalisinfo.net – Bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres, Bidkum Polda Sulsel menggelar sosialisasi penyuluhan hukum kepada personel Polres Gowa dan personel Polres Takalar, Senin (29/01/2024) Pagi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Gowa, KOMPOL Darwis Daud, SH yang diikuti oleh perwakilan Personel Polres Gowa dan Polres Takalar.
Dalam penyuluhun tersebut, Menurut, KOMPOL Abdullah, AM, SH, sebagai Ketua Tim Penyuluh dari Bidkum Polda Sulsel, dalam rangka penyampaian Materi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, yang diwakili oleh Kabag Ops KOMPOL Darwis Daud, S.H., dalam sambutannya berharap para personel Polres Gowa dan personel Polres Takalar memahami dengan baik sosialisasi tentang aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
“Diharapkan setelah sosialisasi ini rekan-rekan agar membaca kembali dan wajib mengetahuinya, kemudian selesai sosialisasi ini, diminta kepada personel, agar mensosialisasikan dilingkup satuan kewilayahan, semoga kegiatan yang kita laksanakan ini dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan Personel,” harapnya.
Humas Polres Gowa