Tidak Ada Transparansi, Kesbangpol Paparkan Rinci Dana Hibah LSM Tri Nusa Tubaba, Mosi Akan Dilakukan

Tulang Bawang Barat, jurnalisinfo.net – Ketidaktransparanan pengelolaan anggaran hibah yang diterima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi sorotan tajam. Pengelolaan dana bantuan yang disalurkan Pemkab Tubaba memunculkan banyak pertanyaan dari kalangan pengurus sendiri, terutama soal penggunaan dana tahun anggaran 2024 dan 2026.

Beberapa anggota mempertanyakan secara terbuka realisasi anggaran hibah kepada pimpinan lembaga. Ketidakjelasan ini memicu ketegangan internal karena belum adanya keterbukaan laporan penggunaan keuangan.

Salah satu anggota yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan pengelolaan dana tersebut diduga berisiko disalahgunakan. Pasalnya, struktur kepengurusan menempatkan Ketua dan Bendahara yang merupakan pasangan suami‑isteri.

”Tahun 2024 anggarannya Rp 15 juta, padahal kegiatannya hanya satu kali—membagikan sekitar 20 paket sembako. Kalau dihitung, satu paket paling sekitar Rp 150 ribu. Jelas jumlahnya jauh di bawah anggaran yang diterima, bedanya sangat besar! Untuk tahun 2026 kabarnya dana sudah turun, tapi saat ditanya Ketua malah bilang belum cair,” ungkap narasumber.

Anggota tersebut menuntut kepala organisasi bersikap transparan kepada seluruh pengurus. Jika hal ini terus berlanjut, ia beserta rekan‑rekannya berencana mengajukan mosi tidak percaya.

”Jangan hanya diri sendiri yang diuntungkan; organisasi tak akan kuat tanpa dukungan anggotanya. Ketua suami, bendahara isteri—seolah‑olah bebas mengelola uang sesuka hati, kalau pun masih saja tidak mau transparan mosi tidak percaya akan kami lakukan,” tegasnya.

Menanggapi masalah ini, pihak Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang Barat mengonfirmasi rincian dana hibah yang diterima LSM Tri Nusa.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol, Rensi, menjelaskan:

”Benar, Tri Nusa menerima hibah tahun 2024 sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk 2026 dialokasikan Rp 10 juta, namun baru dicairkan 50 persen—sebanyak Rp 5 juta—dan sudah diterima pada Juli lalu.”

Rensi juga menegaskan soal pertanggungjawaban keuangan sepenuhnya menjadi kewajiban penerima dana:

”Secara administrasi dan pelaporan, tanggung jawab ada di lembaga penerima. Nanti wajib menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), lalu diperiksa Inspektorat maupun BPK. Khusus tahun ini laporan paling lambat September, baru akan dilakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya. (Joni).