Jurnalisinfo.net-Murung Raya-Pemerintah Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepada Bupati Murung Raya dengan nomor laporan 140/64/2008/lll/2023 pada pelaksana kegiatan akhir Tahun Anggaran 2022
Laporan tersebut, menurut Kepala Desa Bahitom, H. Tuni, mengatakan memang kewajiban semua kepala desa penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) sebagaimana dalam Pasal 3 poin (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Maka dari itu Pemerintah Desa Bahitom Tahun 2022 telah membuat laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Murung Raya melalui Camat, guna sebagai bahan Evaluasi terhadap kinerja Pemerintahan Desa Bahitom,”kata kepala Desa H. Tuni saat di konfirmasi awak media, Senin (27-3-2023)
Selanjutnya H. Tuni, menjelaskan, dokumen LPPD ini secara Substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan kepala Desa menyampaikan laporan kepada Bupati, dalam pelaksanaan tugas. dokumen LPPD ini merupakan progress report atas pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa serta menjadi referensi dalam memberikan saran dan masukan guna perbaikan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Adapun materi laporan yang disampaikan penggunaan APBDes dengan rincian anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun 2022 yang ditetapkan dari Dana Desa sebesar Rp 1.329.954,000, Untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp 686.100.000, dengan jumlah Pendapatan Rp 2.016.054.000.
“Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 685.100.000, kemudian Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 454.763.200 dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 51.000.000 selanjutnya Bidang Pemerdayaan Masyarakat Rp 115.990.800, Bidang Penanggulangan Bencana Darurat memdesak Desa Rp 532.800, 000, termasuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 176.400.000,”ungkap Tuni.
Lanjut Tuni, menyampaikan untuk perubahan anggaran pendapatan belanja Desa Bahitom Tahun 2022 dengan jumlah Dana Desa sebesar Rp 1.329.954.000, untuk Alokasi Dana Desa sebesar Rp 785.918,000, kemudian pajak bagi hasil sebesar Rp 70.064.000, dengan jumlah Pendapatan total Rp 2.185.396.000.
“Balanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 813.068.000, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 398.273, 200, dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 76.327.000, selanjutnya Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 152.590,800, untuk Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp 569.290,000, termasuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 176.400,000,”jelasnya lagi.
Dengan telah terlaksana realisasi pelaksana kegiatan dan laporan tidak lupa kepala Desa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pemdes dan seluruh lapisan masyarakat Desa Bahitom atas kerjasama dan partisipasinya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Bahitom selama ini.
“Terima kasih atas kerjasama dan partisipasi semua masyarakat yang telah mendukung pembangunan di Desa Bahitom,” tandasnya. (Red)