Dugaan Korupsi Di Sudin SDA Jakut, Penyidik Selisik Peran PT TRI JAYA PRESISI

Jurnalis Info, Jakarta–Perkembangan kasus dugaan korupsi proyek saringan sampah rotary tahun anggaran (TA) 2021, di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut), Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius, SH dan Anggota Tim nya Brigadir Daulat Topan R.C, SH dan Briptu Mutiara Ayu Rahmawati, SH memeriksa Direktur PT. TRI JAYA PRESISI (PT TJP), Temy, Senin 20/02/2023 kemarin.

“Ia, kemarin kita kembali memeriksa Ketua Pokja Pelelangan, Deny Yusdan yang diduga terlibat dalam pengaturan lelang namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir, sehingga kami memintai keterangan Direktur PT TJP, Temy, diduga sebagai pemberi dukungan dan yang memproduksi saringan sampah rotary tersebut. Ada dugaan CV. Mega Jaya Teknindo selaku pelaksana hanya pinjam bendera saja,” tegasnya, Selasa, 21/02/2023.

Kita masih berkerja, lanjut Aiptu Beben, semua keterangan saksi-saksi yang mengetahui dan diduga terlibat pada dugaan korupsi proyek saringan sampah rotary sedang kami kumpulkan. Kini pengembangan pada dugaan aktor besar dan membagi-bagi pekerjaan untuk mengelabui pemeriksaan dan publik memonopoli pekerjaan tersebut.

Sekretaris Badan Pemantau Dan Pencegahan Tipikor Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor AI), Randika Puri selaku pihak pelapor mengakui proyek saringan sampah rotary banyak kejanggalan. Anggarannya, perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaannya patut diduga di korupsi. Pihaknya mendesak APH harus berani dan tegas membongkar dugaan korupsi ini, yang menurutnya merugikan keuangan Pemprov. DKI Jakarta dalam jumlah besar.

“Ini proyek arogansi, bukan karena kebutuhan melainkan kemauan. Sebelum dilaksanakan kita sudah himbau Kasudin SDA Jakut, Adrian dan jajaran terkait untuk menghentikan pekerjaan tersebut, namun karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak pelaksana, pekerjaan terpaksa dilaksanakan dan ditagih. Hingga kita laporkan dan Polres Jakut akan menetapkan beberapa tersangka dalam waktu dekat ini,” jelas Randika. 

Laporan tersebut berawal dari adanya Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis Di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) Dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading), TA 2021, dengan nilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS.  

“Pengadaan saringan sampah rotary screen diduga barangnya sudah tersedia jauh sebelum ditetapkannya pemenang lelang. Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak sesuainya plat besi dudukan mesin rotary pada dinding beton atau kolam retensi pada setiap rumah pompa. Penyidik juga harus bongkar dugaan keterlibatan aktor besar dalam penyerapan anggaran Saringan Sampah tersebut,” tegasnya.

Hasil penelusuran pada portal LPSE DKI Jakarta, PT TJP selaku pensuplai saringan sampah, di Sudin SDA Jakut pernah mengerjakan Pengadaan Dan Pemasangan Rotary Screen Inlet Pompa – Tender Ulang, TA. 2019 dengan nilai penawaran Rp. 11.956.771.233,00 (92,9 persen dari HPS). Pembangunan Rotary di Rumah Pompa Dewa Ruci dan Muara Angke TA. 2020 dengan nilai penawaran Rp. 11.144.755.538,40 (98,3 persen dari HPS).

Anehnya, Proyek Saringan Sampah Rotary TA. 2021 yang kini ditangani oleh pihak Polres Jakut, dimenangkan dan dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) yang mendapatkan dukungan dari PT TJP. Tak hanya itu, pengalaman CV. MJT juga diduga palsu, lelang seakan formalitas saja. Patut diduga CV. MJT hanya meminjamkan perusahaan saja namun yang melaksanakannya PT TJP. [tim]