Palangka Raya, jurnalisinfo.net – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kalimantan Tengah Bain Ham, Fahriadi, NF. ML, di dampingi seluruh anggota di setiap kabupaten kota resmi mengajukan surat pemberitahuan tentang keberadaan di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut Fahriadi, keberadaan lembaga organisasi harus wajib di beritahukan kepada semua instansi pemerintahan karena Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia adalah satu-satunya berada di Dunia, setelahnya Negara Belanda/ Denhag.“Bain Ham RI berada di Indonesia dengan usia yang ke 8 tahun, tak patah semangat para pendiri terus perjuang untuk mengembangkan dan berada di setiap Daerah Provinsi termasuk juga di kabupaten kota,” ujar ketua DPW, Selasa (29/8/2023).
Fahriadi menuturkan, perjuangan membuahkan hasil 38 Provinsi sudah terjangkau dan sudah memiliki badan pengurus yang di namakan DPW Provinsi. Perjuangan, BAI HAM RI ini Berlandaskan UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai martabat kemanusiaan di depan hukum.
“Untuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bain Ham RI, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah berjumlah 46 orang dengan diwakili beberap pengurus DPW dan DPD, sehingga wajib di beritahukan keberadaan dikesbangpol Provinsi,” sebutnya. (Red).